Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS)
A. Penyandang Masalah Kesejahteraan (PMKS)
Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat
yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan
fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik
jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan
gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan
sosial, keterbelakangan ,keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan
(secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.Berikut ini
akan dijelaskan secara terinci definisi operasional dan karakterisitik dari
masing-masing jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) :
1. Anak Balita Terlantar
Adalah Anak yang
karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya,
sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik
secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Usia 0 < 5 tahun
Ø Orang tuanya
miskin/tidak mampu
Ø Salah seorang dari
orang tuanya/kedua-duanya sakit
Ø Salah
seorang/kedua-duanya meninggal
Ø Ditinggalkan di rumah
sakit/di rumah bersalin
Ø Mengalami kekurangan
gizi
2. Anak
Terlantar
Adalah Anak yang
karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat
terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun
sosialnya. Ciri-ciri :
Ø Usia 5 < 18 tahun
dan belum menikah
Ø Orang tuanya
miskin/tidak mampu
Ø Salah seorang dari
orang tuanya//kedua-duanya sakit
Ø Salah
seorang/kedua-duanya meninggal
Ø Tidak terpenuhi
kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan,
pendidikan, kesehatan)
3. Anak
yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan Salah
Adalah Anak yang
terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
Ø Usia 5 < 18 tahun
dan belum menikah
Ø Anak yang
diperjualbelikan atau anak korban perkosaan
4. Anak
Nakal
Adalah Anak/Remaja
(pria atau wanita) yang berprilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang
berlaku dalam masyarakat lingkungannya, sehingga merugikan dirinya, keluarga
atau orang lain. Ciri-ciri :
Ø Usia 5 < 18 tahun
dan belum menikah
Ø Melakukan
kegiatan/perbuatan yang mengganggu ketertiban umum/masyarakat
Ø Sering mencuri di
lingkungan keluarga atau familinya
Ø Orang tuanya tidak
mampu mengurusnya
Ø Sering
memeras/mengompas temannya sendiri
Ø Sering mengotori atau
merusak barang, peralatan, bangunan atau fasilitas umum
5. Anak
Jalanan
Adalah Anak yang
berusia 5 < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai
pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan
mengelap mobil. Ciri-ciri:
Ø Mencari nafkah untuk
membantu orang tuanya
Ø Bersekolah/tidak
sekolah
Ø Keluarganya tidak
mampu
Ø Tinggal dengan orang
tua/Melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun bersama-sama
teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya.
Ø Mempunyai aktivitas
di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari.
Ø Berkeliaran tidak
menentu dan sebagainya.
6. Anak
Cacat
Adalah Anak yang
berusia 0 < 18 tahun, yang mengalami kelainan fisik atau mental sebagai
akibat dari bawaan sejak lahir maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi
hambatan untuk melakukan kegiatan sehari-hari secara layak.
7. Wanita
Rawan Sosial Ekonomi
Adalah Seseorang
Wanita Dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan
cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ciri-ciri :
Ø Wanita Dewasa, belum
menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai
Kepala Keluarga), berusia 18 – <6 0 tahun
Ø Penghasilan tidak
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
8. Wanita
yang mengalami Tindak Kekerasan atau Perlakuan Salah
Adalah Wanita yang
terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan
salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun social. Ciri-ciri :
Ø Wanita yang berusia
18 < 60 tahun
Ø Wanita yang diperkosa
atau dianiaya
9. Lansia
Terlantar
Adalah Seseorang yang
berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Usia di atas 60 tahun
Ø Tidak mempunyai
penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang,
pangan, papan dan kesehatan yang layak
Ø Tidak ada keluarga,
sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya
10. Lanjut
Usia yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Adalah Lanjut Usia
yang terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan,
diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau
lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya :
Ø Lanjut Usia yang
berusia di atas 60 tahun
Ø Lanjut Usia yang
dianiaya
11. Penyandang
Cacat
Adalah Seseorang yang
mengalami kelainan fisik atau mental sebagai akibat dari bawaan sejak lahir
maupun lingkungan (kecelakaan), sehingga menjadi hambatan untuk melakukan
kegiatan sehari-hari secara layak.
12. Penyandang
Cacat Bekas Penyakit Kronis
Adalah Seseorang yang
pernah menderita penyakit menahun atau kronis, seperti Kusta dan TBC, yang
telah mengikuti proses pengobatan medik dan dinyatakan sembuh, tetapi mengalami
hambatan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari karena dikucilkan oleh
keluarga atau masyarakat. CIRI-CIRI :
Ø Jari tangan atau jari
kaki putus
Ø Tubuh menjadi bongkok
13. Tuna Sosial
Adalah Seseorang
Wanita, Pria atau Waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan
hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan
jasa. Ciri-ciri :
Ø Tuna Susila yang
berada di lokasi dan lokalisasi
Ø Tuna Susila yang
berada di jalanan
Ø Tuna Susila yang
berada di rumah-rumah bordil
14. Pengemis
Pengemis
adalah seseorang yang suka meminta-minta di jalanan. Ciri-ciri :
Ø Meminta-minta di
tempat umum
Ø Pada umumnya
bertingkahlaku agar dibelas kasihani
15.Gelandangan
Adalah Seseorang yang
hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat dan perlu mendapat bantuan untuk hidup dan bekerja secara layak dan
mandiri. Ciri-ciri :
Ø Hidup menggelandang
di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø Tempat tinggal tidak
tetap, digubug liar, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø Tidak mempunyai
pekerjaan yang tetap miskin
16.Gelandangan
Psykotik
Adalah Seseorang yang
hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat, mempunyai tingkah laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada
atau seseorang bekas penderita penyakit jiwa, yang telah mendapat pelayanan
medis dan telah mendapat Surat Keterangan Sembuh dan tidak mempunyai
keluarga/kurang mampu serta perlu mendapat bantuan untuk
hidup. Ciri-ciri :
Ø Hidup menggelandang
di tempat-tempat umum terutama di kota-kota
Ø Kehadirannya tidak
diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya
Ø Tempat tinggal tidak
tetap, emper toko, di bawah jembatan dan sejenisnya
Ø Sering mengamuk dan
berbicara sendiri
Ø Penampilannya di
bawah sadar atau tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat (Sakit Jiwa),
misalnya tidak menggunakan pakaian (telanjang bulat), sisa makanan dimakan dan
lain sebagainya
Ø Tidak mempunyai
pekerjaan
17. Bekas
Nara Pidana
Adalah Seseorang yang
telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak
diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya,
sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara
normal.
Ciri-ciri :
Ø Tidak mempunyai
pekerjaan
Ø Disingkiri oleh
keluarga/masyarakat
18. Korban
Penyalahgunaan Napza
Adalah Seseorang Pria
atau Wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang
pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya,
termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami
ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik
oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang
kurang mampu. Ciri-ciri :
Ø Menggunakan narkotika, psikotropika
atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras.
Ø Belum atau sudah mengalami
ketergantungan.
Ø Badan kurus, pucat, mata cekung, merah
dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol,
begadang dan bergerombol tanpa tujuan.
19. Keluarga
Fakir-Miskin
Adalah Keluarga yang
tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai
ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. Ciri-ciri :
Ø Usia 18 – < 60
tahun
Ø Tidak pernah membeli
pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja.
Ø Penggunaan air bersih
masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan.
Ø Pengeluaran rumah
tangga lebih besar daripada pendapatan.
Ø Kepemilikan rumah
masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni.
Ø Dinding rumah masih
menggunakan bambu.
Ø Lantai rumah masih
tanah/pasir.
Ø Tidak mempunyai
sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet umum.
Ø Sumber penerangan
masih menggunakan petromak atau listrik bersama.Pada umumnya jumlah anggota
rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih).
Ø Tidak mempunyai mata
pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat
mencukupi kebutuhan pokoknya.
Ø Pelayanan kesehatan
yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas.
Ø Pendidikan kepala
rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD.
20. Keluarga
Berumah tak Layak Huni
Adalah Keluarga yang
rumah dan lingkungannya kumuh (kotor dan tidak teratur) untuk tempat tinggal
baik secara fisik, kesehatan maupun sosial. Ciri-ciri :
Ø Rumah berada di lingkungan kumuh
Ø Bangunan berupa gubug dan pengap
Ø Tidak mempunyai kamar
Ø Tidak mempunyai sumur dan kakus
21. Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis
Keluarga yang
Bermasalah Sosial Psikologis adalah :
Ø Keluarga yang hubungan di dalam keluarganya
maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun.
Ø Sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai
dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya.
Ø Suami atau istri sering meninggalkan
rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggungjawab terhadap keluarganya.
Ciri-ciri
:
Ø Sering bertengkar
Ø Dikucilkan oleh tetangganya
Ø Hidup sendiri-sendiri walaupun masih
dalam ikatan keluarga
22. Komunitas
Adat Terpencil
Adalah Kelompok orang
yang hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial,
ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya
alam. Ciri-ciri :
Ø Berbentuk komunitas
adat terpencil, tertutup dan homogeny
Ø Pranata sosial
bertumpu pada hubungan kekerabatan
Ø Pada umumnya
terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau
Ø Pada umumnya masih
hidup dengan sistem ekonomi subsistens
Ø Peralatan dan
teknologinya sederhana
Ø Ketergantungan pada
lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi
Ø Terbatasnya akses
pelayanan sosial, ekonomi dan politik
23. Masyarakat
yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana
Adalah
Keluarga/Kelompok Masyarakat yang bertempat tinggal/bermukim di daerah yang
relatif sering terjadi bencana atau kemungkinan besar dapat terjadi bencana,
yang membahayakan jiwa, kehidupan dan penghidupannya seperti :
Ø Bertempat tinggal di
wilayah bahaya gunung berapi.
Ø Bermukim di daerah
aliran sungai yang sering banjir
Ø Bermukim di daerah
yang kemungkinan besar bisa terjadi bencana tanah longsor
Ø Bermukim di daerah
yang padat penduduknya dan kumuh di perkotaan yang rawan bencana kebakaran
Ø Bermukim di daerah
pantai yang rawan bencana gelombang pasang
24. Korban
Bencana Alam
Adalah
Perorangan/Keluarga/Kelompok Masyarakat yang masih menderita baik secara fisik,
mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana/musibah
seperti banjir, gempa bumi tektonik, tanah longsor, gelombang pasang,
kebakaran, angin ribut dan kekeringan yang terjadi paling lama 1 (satu) tahun
yang lalu termasuk kerugian jiwa, bangunan, lahan dan ternak, sehingga
menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas
kehidupannya.
25. Korban
Bencana Sosial/Pengungsi
Adalah
Orang/Sekelompok Orang yang terusir dan atau atas dasar kemauan sendiri
meninggalkan tempat kehidupan semula, karena terancam keselamatan dan
keamanannya atau adanya rasa ketakutan oleh karena ancaman dari
kelompok/golongan sosial tertentu sebagai akibat dari konflik atau kekerasan
lain yang menyebabkan kekacauan di masyarakat lingkungannya.
26. Pekerja
Migran Terlantar
Adalah Seseorang yang
bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan
mengalami permasalahan sosial, sehingga menjadi terlantar.
27. Pengidap
HIV/AIDS
Adalah seseorang yang
berusia 0 60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter)
atau petugas laboraturium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami
sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar.
28. Keluarga
Rentan
Keluarga Muda yang
baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah
sosial dan ekonomi, sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Semua
hal yang berharga yang dapat digunakan untuk menjaga, menciptakan, mendukung
atau memperkuat Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), PSKS dapat berasal atau
bersifat manusiawi, sosial dan alam. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
1. Tenaga
Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM)
Adalah warga masyarakat yang peduli, memiliki wawasan,
komitmen kesejahteraan sosial, telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan
kesejahteraan sosial. Kategori
TKSM adalah :
Ø Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM)
Adalah
warga masyarakat yang atas dasar rasa keasadaran
Ø Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial (WPKS)
Adalah wanita/tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk memimpin dan
melaksanakan kegiatan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Ø Petugas Pelayanan
Sosial Lembaga (PPSL)
Adalah warga
masyarakat yang melakukan aktivitas pelayanan di Lembaga Sosial atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan,
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang
kesejahteraan sosial.
2. Organisasi
Sosial
Adalah organisasi
atau lembaga yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat untuk memberikan
pelayanan sosial kepada masyarakat di lingkungannya secara swadaya.
3. Karang
Taruna
Adalah wadah
pengembangan generasi muda non partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
4. Dunia
Usaha
Adalah yang melakukan
usaha kesejahteraan sosial, yaitu badan usaha yang memberikan pelayanan sosial
dalam usahanya dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha (Social
Corporate Responsibility) atau Pengembangan Masyarakat (Community
Development).
5. Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput
yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya.
Wahana ini berupa jaringan kerja daripada kelembagaan sosial komunikasi
lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun
lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat
lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas
di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Terdapat tiga jenis
sistem pelayan sosial yaitu;
1. Lembaga pelayanan
kesejahteraan sosial
Lembaga pelayanan
kesejahteraan sosial merupakan lembaga untuk menangani permasalahan
permasalahan yang begitu rumit seperti mikro dan perlu penanganan dalam jangka
panjang contohnya;
Panti Sosial Tresna
Werda(PSTW0, Panti Sosial Bhna Karya(PSDK) dsb
2. Program pengembangan
atau pemberdayaan kesejahteraan sosial
Program penanganan
kemiskinan yang cuip rumt seperti makro dan temporer contohnya;
Bntuan Langsung Tunai
(BLT), Bantuan Opersional Sekolah(BOS) dsb
3. Program jaminan
kesejahteraan sosial
Program jaminan
kesejahteraan sosial merupakan sosial safety
a. Asuransi Sosial
b. Bantuan Sosial