Jumat, 14 Agustus 2015

Kenapa harus Umar bin khotob?

Nasab Umar Bin Khattab dari pihak
ayah dan ibunya yaitu: Umar Bin Al
Khattab Nufail Bin Abdil ‘Uzza Bin
Riyah Bin Abdullah Bin Qurth Bin
Razah Bin Adi Bin Ka’ab bin Luayyi
Bin Ghalib Al Quraisyi Al Adawi.
Sedangkan nasab dari ibunya adalah
Hantamah Binti Hasyim Bin
Mughirah, dari Bani Makhzumi, Di
mana Hantamah adalah saudara
sepupu Abu Jahal (Ibnu Sa’ad di
dalam Al Haritsi,2006)
Kun-yah :Abu Hafsh; dan laqab
(gelar) nya :Al Faruq. Di katakan
bahwa dia digelari itu dikarenakan
terang–terangannya dan
pengumandangannya secara terbuka
terhadap keislamanya, ketika yang
lain menyembunyikan keislaman
mereka. Maka dia membedakan
anatara yang haq dan yang bathil
(Ibnu Quthaibah, di dalam Al
Haritsi, 2006). Sifat beliau yang
sangat dominan di kalangan
masyarakat pada masanya, yaitu
keras di dalam membela sesuatu
yang yang beliau yakini benar,
sehingga Umar sangat di takuti dan
di segani. Selain itu beliau orang
yang berwibawa. Tentang ilmu yang
dimiliki oleh umar sangat luas
sehingga Nabi sendiri yang
menyatakannya hal itu.
Keislaman Umar sangat
menggencarkan masyarakat pada
masanya, karena Umar adalah orang
yang sangat membenci dan
menentang ajaran Islam, tetapi Allah
berkehendak lain, Beliau
mendapatkan hidayah lewat adiknya
Fatimah Binti Khattab, yang
membacakan surat Thaha yang isinya
menggetarkan hati Umar, hal inilah
yang menguatkan tekad Umar untuk
masuk Islam.
2.2.2.Detik-Detik Pengangkatan
Umar Sebagi Khalifah
Ketika Abu Bakar r.a
menghadapi kematiannya, dia
mengangkat Umar sebagai khalifah
setelah bermusyawarah dengan para
sahabat senior dan persetujuan
mereka dalam hal itu (Ath-Thabari,
di dalam Al haritsi, 2006). Hal ini
dilakukan khalifah guna menghindari
pertikaian politik antar umat Islam
sendiri. Beliau khawatir kalau
pengangkatan itu dilakukan melalui
proses pemilihan pada masanya
maka situasinya akan menjadi keruh
karena kemungkinan terdapat
banyak kepentingan yang ada
diantara mereka yang membuat
negara menjadi tidak stabil sehingga
pelaksanaan pembangunan dan
pengembangan Islam akan
terhambat. Pada saat itu pula Umar
di bai’at oleh kaum muslimin, dan
secara langsung beliau diterima
sebagai khalifah yang resmi yang
akan menuntun umat Islam pada
masa yang penuh dengan kemajuan
dan akan siap membuka cakrawala di
dunia muslim. Beliau diangkat
sebagai khlifah pada tahun
13H/634M.
2.2.3.Perjuangan Yang Dilakukan
Oleh Khalifah Umar Bin Khattab
A.Bidang Militer
Ekspansi Yang Dilakukan Khalifah
Umar
Melanjutkan perluasan daerah
yang dilakukan oleh Khalifah Abu
Bakar sampai selesai hingga ke
Mesir.
1. Perluasan Islam ke Syiria dan
jatuhnya kota Damaskus
Ketika khalifah Abu bakar
ekspansi kewilayah ini sudah ada
tetapi belum tuntas secara
keseluruhan, perjuangan ini di
halangi oleh datangnya ajal Abu
Bakar untuk menghadap Allah SWT.
Perang ini dinamakan perang Yarmuk
antara pasukan Muslim dengan
Byzantium, yang awalnya pasukan
muslim dipimpin oleh Al Khalid Ibn
Al Walid, dan setelah Umar yang
menjabat sebagai Khalifah pemimpin
pasukan Muslim diganti oleh Abu
Ubaidah Ibn Al Jarrah, sehingga
pertempuran ini dapat di
menangkan oleh kaum muslimin,
dan mereka juga berhasil
menaklukkan kota Damaskus yang
menjadi ibu kota Syiria pada tahun
636M.
Setelah Yarmuk , pasukan Islam
berhasil mengalahkan kota Ajnadain,
kemudian diikuti jatuhnya kota
Beyrut, Tyrus, Jatta, Sidon, Uka,
Askalon, Giza dan kota Ramla.
Sedangkan pasukan Romawi
melarikan diri ke Baitul Maqdis dan
ke Caisaria, sehingga pertempuran
ini diakhiri dengan pertempuran
besar di Baitul Maqdish (Depag
RI,1999/2000 73-74).
2. Jatuhnya kota Baitul Maqdis
Melihat tentara Islam
yang mempunyai semangat jihad
yang menggebu-gebu di dalam
merebut haknya yang telah diambil
oleh orang keristen. Ketika itu
tentara Romawi Timur dipimpin oleh
Jendral Aretion dengan benteng-
benteng yang kuat. Peristiwa ini
menyebabkan rakyat hampir mati
kelaparan, sehingga wali kotanya
membuat pernyataan yang isinya
Tentara Romawi di Syiria menyerah
kalah. Kota Baitul Maqdis diserahkan
dengan syarat yang menerima
Khalifah Umar Bin Khatab sendiri.
Pengepungan ini berlangsung
selama 4 bulan, setelah jatuhnya
kota Baitul Maqdis berarti seluruh
daerah Syiria jatuh ke tangan Islam.
Pertempuran mengalahkan Syiria itu
memakan waktu kurang lebih 6
tahun. Di teruskan ke mesir dibawah
pimpinan ‘Amr bin ‘Ash serta ibu
kotanya ( 641) sehingga Amru adalah
pembebas Mesir, dimana perang
yang dilalui yaitu perang Al farma
(919H/640M). Al Qidisiyah, kota
dekat hirah di Iraq (637). Sehingga
pada masa Umar wilayah kekuasaan
Islam meliputi jazirah arab,
Palestina, Syria, sebagian besar
wilayah persia, dan Mesir (Depag RI,
1999/2000; 74-75)
1. Melanjutkan Pengembangan
Islam di Persia (Iran)
Khalifah Umar melanjutkan
perluasan daerah dan perluasan
Islam ke Persia.perluasan
ke Persia itu sudah di mulai sejak
zaman Abu Bakar, tetapi tentara
Islam selalu terdesak oleh pasukan
Kisra Yazdajird III karena pasukan
Islam di Persia hanya sedikit.
Pasukan Islam lain di pusatkan di
Syiria.
Setelah pertempuran di Syiria
selesai, maka pasukan Islam
dipusatkan di Persia untuk
menyelesaikan perang. Perang
dimulai dari kota Cadesia. Setelah
kemenangan di Cadesia, pasukan
Islam berturut-turut mengalahkan
kota Madain (ibu kota persia),
Nahawan dan mengalahkan Kisra
Yazdajird III dalam keadaan tewas.
2. Pengembangan Islam di Mesir
Bangsa Mesir Mengharap
Kedatangan Islam
Penduduk mesir ketika itu sudah
mendengar harumnya nama pasukan
Islam. Berita yang mereka dengar itu
mengenai sikap-sikap pasukan Islam,
yaitu:
1. Pasukan islam bersikap
pembebas dari segala penindasan.
2. Pandai menyesuaikan diri dan
peramah dalam bergaul.
3. Memberi kemerdekaan
beragama kepada semua penduduk
dan menghoramati agama lain.
Oleh karena itu penduduk Mesir
pada waktu itu mengharapkan
kedatangan pemimpin baru yang
dianggap sebagai pembebas bangsa
Mesir. Yaitu pasukan Islam untuk
mengusir bangsa Romawi Timur yang
menguasai Mesir.
Amru adalah pembebas Mesir (19
H/640M). Peperangan yang dilakukan
Amr di mesir ialah:
a. Perang Al Farma (19 H/640M)
b. Maukaukis I menghendaki
perdamaian,
c. Penyerbuan ke Babil
d. Jatuhnya kota Iskandaria
(22H/642M)
B. Dibidang politik
1. Ahlul Hall Wal ‘Aqdi
Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi
adalah lembaga penengah dan
pemberi fatwa.
Sedangkan menurut terminologi,
adalah wakil-wakil rakyat yang duduk
sebagai anggota majelis syura, yang
terdiri dari alim ulama dan kaum
cerdik pandai (cendekiawan) yang
menjadi pemimpin-pemimpin rakyat
dan dipilih atas mereka.
Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk
menekankan wewenang mereka guna
menghapuskan dan membatalkan.
Penjelasan tentangnya merupakan
deskripsi umum saja, karena dalam
pemerintahan Islam, badan ini
belum dapat dilaksanakan .
Anggota dewan ini terpilih karena
dua hal yaitu: pertama, mereka yang
telah
mengabdi dalam Dunia politik,
militer, dan misi Islam, selama 8
sampai dengan 10 tahun. kedua,
orang-orang yang terkemuka dalam
hal keluasan wawasan dan dalamnya
pengetahuan tentang yurisprudensi
dan Al-Quran.
Dalam masa pemerintahannya, Umar
telah membentuk lembaga-lembaga
yang
disebut juga dengan ahlul hall wal
aqdi, di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Dewan Penasihat),
ada tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang
terdiri dari para pemuka sahabat
yang terkenal,
antara lain Ali, Utsman,
Abdurrahman bin Auf, Muadz bin
Jabbal, Ubay bin Kaab,
Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri
dari banyak sahabat (Anshar dan
Muhajirin) dan pemuka berbagai
suku, bertugas membahas masalah-
masalah yang menyangkut
kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi
dan Umum. Beranggotakan para
sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang
dipilih, hanya membahas masalah-
masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris Negara), di
antaranya adalah Abdullah bin
Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen
Keuangan) mengatur masalah
keuangan dengan pemasukan dari
pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’
dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen
Administrasi), bertujuan untuk
memudahkan pelayanan
kepada masyarakat, di antaranya
adalah diwanul jund yang bertugas
menggaji pasukan perang dan
pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian dan
Penjaga yang bertugas memelihara
keamanan dalam
negara.
6. Departemen Pendidikan dan lain-
lain .
Pada masa Umar, badan-badan
tersebut belumlah terbentuk secara
resmi, dalam arti secara de jure
belum terbentuk, tapi secara de
facto telah dijalankan tugas-tugas
badan tersebut. Meskipun demikian,
dalam menjalankan roda
pemerintahannya, Umar senantiasa
mengajak musyawarah para
sahabatnya.
C. Dibidang Ekonomi
1. Al kharaj
kaum muslimin diberi hak
menguasai tanah dan segala sesuatu
yang didapat
dengan berperang. Umar mengubah
peraturan ini, tanah-tanah itu harus
tetap dalam
tangan pemiliknya semula,
tetapi bertalian dengan ini diadakan
pajak tanah (Al kharaj).
2. Ghanimah
Semua harta rampasan perang
(Ghanimah), dimasukkan kedalam
Baitul Maal
Sebagai salah satu pemasukan
negara untuk membantu rakyat.
Ketika itu, peran diwanul jund,
sangat berarti dalam mengelola
harta tersebut.
3. Pemerataan zakat
Khalifah Umar bin Khatab juga
melakukan pemerataan terhadap
rakyatnya dan meninjau kembali
bagian-bagian zakat yang
diperuntukkan kepada orang-orang
yang diperjinakan hatinya (al-
muallafatu qulubuhum).
4. Lembaga Perpajakan
Ketika wilayah kekuasaan Islam
telah meliputi wilayah Persia, Irak
dan Syria serta
Mesir sudah barang tentu yang
menjadi persoalan adalah
pembiayaan, baik yang menyangkut
biaya rutin pemerintah maupun
biaya tentara yang terus berjuang
menyebarkan Islam ke wilayah
tetangga lainnya. Oleh karena itu,
dalam kontek ini Ibnu Khadim
mengatakan bahwa institusi
perpajakan merupakan kebutuhan
bagi kekuasaan raja yang mengatur
pemasukan dan pengeluaran .
Sebenarnya konsep perpajakan
secara dasar berawal dari keinginan
Umar untuk mengatur kekayaan
untuk kepentingan rakyat. Kemudian
secara tehnis beliau banyak
memperoleh masukan dari orang
bekas kerajaan Persia, sebab ketika
itu Raja Persia telah mengenal
konsep perpajakan yang disebut sijil,
yaitu daftar seluruh pendapatan dan
pengeluaran diserahkan dengan
teliti kepada negara. Berdasarkan
konsep inilah Umar menugaskan
stafnya untuk mendaftar pembukuan
dan menyusun kategori pembayaran
pajak.
Diantara ringkasan singkat tentang
fiqih ekonomi pada masa Umar
sebagaimana tercantum di dalam (Al
Haritsi,2006) sebagai berikut:
· Memberikan lahan tanah
kosong yang tidak ada pemiliknya
kepada rakyat untuk dijadikan lahan
produktif untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka.
· Mempekerjakan tawanan yang
memiliki keterampilan dan
mengizikakannya untuk tinggal di
Madinah
· Umar sangat memotifasi
aktifitas perdagangan pada masanya
· Memperhatikan aktifis
pengajar dengan memberikannya
gaji
· Menghimbau kepada
rakyatnya untuk senantiasa
melakukan kegiatan yang produktif
· Umar memberikan pinjaman
modal kepada rakyatnya yang tidak
memiliki modal usaha
· Ketika mereka tidak mampu
bekerja Khalifah sendiri yang turun
tangan untuk membantu mereka
bekera
· Menghimbau kepada para
hamba sahaya untuk berdagang dan
hasilnya digunakan untuk membayar
angsuran untuk memerdekakan diri
mereka
· Beliau juga menghimbau
sanak keluarganya untuk berproduksi
· Umar bukan hanya
menghimbau rakyatnya untuk
berproduksi, sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Aisyah r.a “Ketika
Umar sebagai khlifah, dia dan
keluarganya makan dari baitul maal,
dan dia bekerja dalam hartanya
sendiri’’
D. Dibidang Sosial/Budaya
Buta huruf dan buta ilmu adalah
sebuah fenomena yang biasa. Di
samping ilmu pengetahuan, seni
bangunan, baik itu bangunan sipil
(imarah madaniyah), bangunan
agama (imarah diniyah), ataupun
bangunan militer (imarah harbiyah),
mengalami kemajuan yang cukup
pesat pula.
a. Kota-kota gudang ilmu, di
antaranya adalah Basrah, Hijaz,
Syam, dan Kuffah seakan menjadi
idola ulama dalam menggali
keberagaman dan kedalaman ilmu
pengetahuan. Ahli-ahli kebudayaan
membagi ilmu Islam menjadi 3
kelompok, yaitu:
1. Al ulumul islamiyah atau al
adabul islamiyah atau al ulumun
naqliyah atau al ulumus syariat yang
meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis,
kebahasaan (lughat), fikih, dan
sejarah (tarikh).
2. Al adabul arabiyah atau al adabul
jahiliyah yang meliputi syair dan
khitabah (retorika) yang sebelumnya
memang telah ada, tapi mengalami
kemajuan pesat pada masa
permulaan Islam.
3. Al ulumul aqliyah yang meliputi
psikologi, kedokteran, tehnik, falak,
dan filsafat.
Pada saat itu, para ulama berlomba-
lomba menyusun berbagai ilmu
pengetahuan karena:
a. Mereka mengalami kesulitan
memahami Al Qur’an
b. Sering terjadi perkosaan terhadap
hukum
c. Dibutuhkan dalam istimbath
(pengambilan) hukum
d. Kesukaran dalam membaca Al
Qur’an.
Oleh karena itulah, banyak orang
yang berasumsi bahwa kebangkitan
Arab masa itu didorong oleh
kebangkitan Islam dalam menyadari
pentingnya ilmu pengetahuan.
Apabila ada orang menyebut, “ilmu
pengetahuan Arab”, pada masa
permulaan Islam, berarti itu adalah
“ilmu pengetahuan Islam”.
2.2.4. Wafatnya Khalifah Umar Bun
Khattab
Masa pemerintahan Umar bin
Khatab berlangsung selama 10
tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13
H/634M sampai tahun 23H/644M.
Beliau wafat pada usia 64 tahun.
Selama masa pemerintahannya oleh
Khalifah Umar dimanfaatkan untuk
menyebarkan ajaran Islam dan
memperluas kekuasaan ke seluruh
semenanjung Arab. Ia meninggal
pada tahun 644M karena ditikam
oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak
Mughirah bin Abu Sufyan dari
perang Nahrrawain yang sebelumnya
adalah bangsawan Persia. Sebelum
meninggal, Umar mengangkat Dewan
Presidium untuk memilih Khalifah
pengganti dari salah satu
anggotanya. Mereka adalah Usman,
Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi
Waqash dan Abdurrahman bin Auf.
Sedangkan anaknya (Abdullah bin
Umar), ikut dalam dewan tersebut,
tapi tidak dapat dipilih, hanya
memberi pendapat saja. Akhirnya,
Usmanlah yang terpilih setelah
terjadi perdebatan yang sengit antar
anggotanya (Depag RI, 1999/2000).