Jumat, 14 Agustus 2015

MAKALAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR


PERATURAN DAERAH KABUPATEN  
Y TEMANGGUNG Y
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh





BAB I
PENDAHULUAN


       I.            LATAR BELAKANG

Setiap daerah otonom diberikan kewenangan mengatur kebijakan fiskal di daerah pemerintahannya masing-masing. Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UU No. 33 Tahun 2004. Disebutkan bahwa pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain. Pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal perlu menggali sumber-sumber keuangan mandiri seperti retribusi pasar.[1]
Retribusi Pasar merupakan salah satu retribusi daerah yang potensial di kabupaten Temanggung. Bahwa dengan pertimbangan Bupati Temanggung, retribusi Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.[2]
            Oleh karena itu bahwa retribusi daerah kabupaten Temanggung sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah perlu adanya upaya intensifikasi terhadap pungutan retribusi yang telah ada. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
            Dengan itu, tulisan ini bermaksud menganalisis perda tersebut dengan melihat realitas yang terjadi dan meninjau kembali bagaimana implementasi perda tersebut di daerah kabupaten temanggung.


    II.            RUMUSAN MASALAH
·         Bagaimana status dan implementasi perda tersebut dalam situasi dan kondisi di lapangan?



BAB II
PEMBAHASAN

 III.             PEMBAHASAN

Kabupaten Temanggung adalah daerah yang masih berkembang dan sedang mencoba meningkatkan PAD agar memiliki kontribusi yang besar dalam membiayai pengeluarannya. Kontribusi PAD kabupaten Temanggung terhadap Penerimaan Daerah masih relatif kecil. Dengan demikian harus ada kebijaksanaan pemerintah dalam memanfaatkan pendapatan asli daerah, khususnya retribusi pasar, diperlukan adanya peninjauan rutin dari lembaga yang berwenang.
Meninjau pada pasal 1 ayat 7 bahwa, Pasar adalah bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transtraksi sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Maka selanjutnya pasar diharapkan mampu menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dimana pasar tradisional harus dimaksimalkan dalam rangka mengembangkan perekonomian rakyat.
Namun cita-cita pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Memiliki kendala finansial yang cukup menghambat, terutama dalam membangun sarana dan prasarana umum. Jadi bisa dikatakan kegiatan ekonomi dari produksi, distribusi, dan konsumsi mengalami stagnasi. Nah jika ditinjau kembali mengenai kesiapan daerah. Maka yang menjadi Tolak ukur untuk melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan mengukur seberapa besar kemampuan keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.[3]
Berdasar pada ayat 8, bahwa Pasar Daerah adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios, dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pasar yang dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama, pasar ikan dan pasar hewan, yang khusus disediakan untuk pedagang. Dengan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh daerah, perlu adanya peningkatan kualitas dari berbagai aspek. Agar keamanan dan kenyamanan tetap terjaga.
Dengan control dan pengawasan yang terus menerus, maka implementasi kebijakan-kebijakan mengenai pasar niscaya dapat terealisasikan dengan baik. Sebagaimana implementasi pasal 1 ayat 23 yaitu wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
Disini dapat dilihat realitasnya. Bahwa  masih adanya pedagang yang enggan dalam membayar retribusi maupun pengunjung yang mengunakan fasilitas MCK, mereka masih enggan dalam membayar. Karena ketidaksesuaian antara besarnya retribusi yang mereka bayarkan dengan fasilitas yang diberikan oleh pihak dinas kepada pedagang. Selama ini para pedagang juga masih belum mendapat fasilitas yang mencukupi di lokasi tempat mereka berjualan/fasilitas yang digunakan. Akibatnya, pendapatan yang mereka terima tidak menentu. Itu biasa terjadi terutama di pasar kelas III, yaitu pasar Kranggan dan pasar Pingit.
Pemerintah dalam mengukur tingkat pengunaan jasa sesuai dengan Pasal 7 yaitu Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan. Dengan cara tersebut pemerintah juga menetapkan prinsip dan sasaran retribusi, yang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar.
Dalam rangka memajukan perekonomian daerah. Perlu adanya gerakan dari atas dan bawah, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas segala aspek pasar. Pasar kelas II dan III sudah memerlukan adanya perbaikan mutu. Ketika pasar kelas II dan III itu diperbaiki dan disamakan kualitas dan kuantitasnya sebagaimana pasar kelas I. Maka, perekonomian rakyat yang berbasis pasar tradisional itu akan meningkat.



Berikut Adalah Tarif Retribusi Pelayanan Pasar,

OBJEK
RETRIBUSI

RUKO
Rp/Hari

TOKO
Rp/Hari

kelas

KIOS
Rp/Hari


kelas

LOS/
PELATARAN
Rp/Hari

LOS
DAGING
Rp/Hari
Pasar temanggung
(Pasar kelas 1)
5.250,00
2.750,00
I
2.250,00
I
1.200,00
1.500,00
500,00
500,00
II
1.750,00
II
1.000,00
-
-
-
III
1.500,00
III
900,00
-








Pasar parakan, pasar ngadirjo
(Pasar kelas II)
-
500,00
I
2.250,00
I
1.200,00
1.500,00
-
500,00
II
1.700,00
II
1.000.00
1.300,00








Pasar kranggan, pasar pingit, psr candiroto
 (pasar kelas III)
­-
500,00
I
1.700,00
I
1.000,00
1.300,00
-
­-
II
1.400,00

II
900,00
-

Dari data diatas saya melihat, pemerintah kurang jeli dalam melihat situasi dan kondisi yang ada dilapangan sebelum menetapkan tarif. Pasalnya dari data ini, sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 bahwa toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit-langit, sedangkan Ruko adalah bangunan tetap berlantai dua atau lebih yang dipergunakan untuk rumah dan toko.
Nah dalam data di atas toko dikenakan tarif yang lebih kecil yaitu Rp. 2750 dibanding tarif ruko yaitu Rp. 5250. Analisis pemerintah yang kurang dalam, didalam mencermati apa yang terjadi di lapangan menyebabkan data kurang objektif, pasalnya dalam pengalaman saya justru penetapan tarif toko dan ruko itu seharusnya klasifikasikan berdasarkan jenis barang yang dijual, bukan dilihat dari aspek bangunanya, sebagaimana pasal 1.
Toko-toko yang berada di ligkungan pasar, khususnya yang menjual barang heterogen, justru dalam realitasnya telah mematikan ekonomi para pedagang pasar yang ada di dalam, karena barang yang di dalam pasar, justru telah disediakan di toko(di lingkungan pasar) dengan harga dan kualitas lebih terjamin.
Namun ada brberapa ruko yang menjual barang homogen, seperti cat, sepeda dll. Pada dasarnya yang dijual di Ruko itu  tidaklah mematikan penjualan yang ada di dalam. Karena barang yang dijual hanya satu macam dan jarang dijual oleh para pedagang pasar. Karena itu penetapan tarif seharusnya berpedoman pada realitas baik dan buruknya efek yang ditimbulkan dari toko dan ruko tersebut.


 IV.            PENUTUP

Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang paling memungkinkan untuk dikembangkan sesuai dengan kreatifitas pemerintah daerah masing-masing, karena memperoleh kebebasan dalam memungut retribusi. Kebebasan ini dalam artian bahwa, karena lapangan retribusi daerah berhubungan dengan pengganti jasa/fasilitas yang diberikan oleh daerah, maka pemungutan retribusi dapat dilakukan beberapa kali sepanjang wajib retribusi masih memanfaatkan jasa yang disediakan (Edwin Haryo Baskoro: 2009).
 Pemerintah juga berkewajiban untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayananya. Disamping usaha-usaha pemerintah dalam memperbaiki diri, juga harus ada andil dari masarakat setempat khususnya para pedagang, dalam upaya mengembangkan dan memelihara fasilitas yang ada.
Dengan adanya peran dari pemerintah yang baik dan andil dari masyarakat dalam memelihara perekonomian daerah maka, perekonomian rakyat yang berbasis pasar tradisional akan selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan implementasi dari kebijakan pemerintah akan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.




DAFTAR PUSTAKA

Mufidah Laily dkk. (2014). Analisis Peran Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Setelah Revitalisasi. Institut Pertanian Bogor.
Yuwono Andi. (2010). Berjuang dan Membangun Bersama Msayarakat. Yogyakarta: Aynat Publishing.



Nama  : Imam arifin
Nim      : 14250029
Kelas   : Perundang-undangan sosial  iks (c)
Hal      : Tugas akhir semester genap         



UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA


[1] Laily Mufidah dkk. Analisis Peran Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Setelah Revitalisasi. Institut Pertanian Bogor. 2014.

[2] Lihat Perda Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
[3] Andi Yuwono. Berjuang dan Membangun Bersama Msayarakat. Yogyakarta: Aynat Publishing. 2010. Hlm. 53.