PERATURAN DAERAH KABUPATEN
Y TEMANGGUNG Y
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
hhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Setiap daerah
otonom diberikan kewenangan mengatur kebijakan fiskal di daerah pemerintahannya
masing-masing. Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 UU No. 33 Tahun 2004. Disebutkan
bahwa pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana
perimbangan, dan lain-lain. Pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab
dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal perlu menggali sumber-sumber keuangan
mandiri seperti retribusi pasar.[1]
Retribusi Pasar
merupakan salah satu retribusi daerah yang potensial di kabupaten Temanggung. Bahwa
dengan pertimbangan Bupati Temanggung, retribusi Pasar merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.[2]
Oleh
karena itu bahwa retribusi daerah kabupaten Temanggung sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah, diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang
handal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada
masyarakat. Untuk itulah perlu adanya upaya intensifikasi terhadap pungutan
retribusi yang telah ada. Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan pajak dan retribusi daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dengan itu, tulisan ini bermaksud
menganalisis perda tersebut dengan melihat realitas yang
terjadi dan meninjau kembali bagaimana implementasi perda tersebut di daerah
kabupaten temanggung.
II.
RUMUSAN MASALAH
·
Bagaimana status
dan implementasi perda tersebut dalam situasi dan kondisi di lapangan?
BAB II
PEMBAHASAN
III.
PEMBAHASAN
Kabupaten Temanggung adalah daerah yang masih berkembang dan sedang
mencoba meningkatkan PAD agar memiliki kontribusi yang besar dalam membiayai
pengeluarannya. Kontribusi PAD kabupaten Temanggung terhadap Penerimaan Daerah
masih relatif kecil. Dengan demikian harus ada kebijaksanaan pemerintah dalam
memanfaatkan pendapatan asli daerah, khususnya retribusi pasar, diperlukan
adanya peninjauan rutin dari lembaga yang
berwenang.
Meninjau pada pasal 1 ayat 7 bahwa, Pasar adalah bertemunya penjual
dan pembeli untuk melaksanakan transtraksi sarana interaksi sosial budaya
masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat. Maka selanjutnya pasar
diharapkan mampu menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dimana pasar
tradisional harus dimaksimalkan dalam rangka mengembangkan perekonomian rakyat.
Namun cita-cita pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Memiliki
kendala finansial yang cukup menghambat, terutama dalam membangun sarana dan
prasarana umum. Jadi bisa dikatakan kegiatan ekonomi dari produksi, distribusi,
dan konsumsi mengalami stagnasi. Nah jika ditinjau kembali mengenai kesiapan
daerah. Maka yang menjadi Tolak ukur untuk melihat kesiapan daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah adalah dengan mengukur seberapa besar kemampuan
keuangan suatu daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.[3]
Berdasar pada ayat 8, bahwa Pasar Daerah adalah tempat yang diberi
batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los
dan/atau kios, dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,
termasuk pasar yang dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama, pasar ikan dan
pasar hewan, yang khusus disediakan untuk pedagang. Dengan berbagai fasilitas
yang telah disediakan oleh daerah, perlu adanya peningkatan kualitas dari
berbagai aspek. Agar keamanan dan kenyamanan tetap terjaga.
Dengan control dan pengawasan yang terus menerus, maka implementasi
kebijakan-kebijakan mengenai pasar niscaya dapat terealisasikan dengan baik.
Sebagaimana implementasi pasal 1 ayat 23 yaitu wajib retribusi adalah orang
pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi
diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi.
Disini dapat dilihat realitasnya. Bahwa masih adanya pedagang yang enggan dalam
membayar retribusi maupun pengunjung yang mengunakan fasilitas MCK, mereka
masih enggan dalam membayar. Karena ketidaksesuaian antara
besarnya retribusi yang mereka bayarkan dengan fasilitas yang diberikan oleh
pihak dinas kepada pedagang. Selama ini para
pedagang juga masih belum mendapat fasilitas yang mencukupi di lokasi tempat
mereka berjualan/fasilitas yang digunakan. Akibatnya, pendapatan yang mereka terima tidak menentu. Itu biasa terjadi terutama di pasar kelas III, yaitu pasar Kranggan
dan pasar Pingit.
Pemerintah dalam mengukur tingkat pengunaan jasa sesuai dengan
Pasal 7 yaitu Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat,
jangka waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan. Dengan cara
tersebut pemerintah juga menetapkan prinsip dan sasaran retribusi, yang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa
pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas
pengendalian atas pelayanan pasar.
Dalam rangka memajukan
perekonomian daerah. Perlu adanya gerakan dari atas dan bawah, untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas segala aspek pasar. Pasar kelas II dan III sudah
memerlukan adanya perbaikan mutu. Ketika pasar kelas II dan III itu diperbaiki
dan disamakan kualitas dan kuantitasnya sebagaimana pasar kelas I. Maka,
perekonomian rakyat yang berbasis pasar tradisional itu akan meningkat.
Berikut Adalah Tarif
Retribusi Pelayanan Pasar,
OBJEK
RETRIBUSI
|
RUKO
Rp/Hari
|
TOKO
Rp/Hari
|
kelas
|
KIOS
Rp/Hari
|
kelas
|
LOS/
PELATARAN
Rp/Hari
|
LOS
DAGING
Rp/Hari
|
Pasar temanggung
(Pasar kelas 1)
|
5.250,00
|
2.750,00
|
I
|
2.250,00
|
I
|
1.200,00
|
1.500,00
|
500,00
|
500,00
|
II
|
1.750,00
|
II
|
1.000,00
|
-
|
|
-
|
-
|
III
|
1.500,00
|
III
|
900,00
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasar parakan, pasar ngadirjo
(Pasar kelas II)
|
-
|
500,00
|
I
|
2.250,00
|
I
|
1.200,00
|
1.500,00
|
-
|
500,00
|
II
|
1.700,00
|
II
|
1.000.00
|
1.300,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasar
kranggan, pasar pingit, psr candiroto
(pasar kelas III)
|
-
|
500,00
|
I
|
1.700,00
|
I
|
1.000,00
|
1.300,00
|
-
|
-
|
II
|
1.400,00
|
II
|
900,00
|
-
|
Dari
data diatas saya melihat, pemerintah kurang jeli dalam melihat situasi dan kondisi yang ada dilapangan sebelum
menetapkan tarif. Pasalnya dari data ini, sebagaimana
yang disebutkan pada pasal 1 bahwa toko adalah
bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai
dari lantai sampai dengan langit-langit, sedangkan Ruko adalah bangunan tetap
berlantai dua atau lebih yang dipergunakan untuk rumah dan toko.
Nah dalam data di atas toko dikenakan tarif yang lebih kecil yaitu
Rp. 2750 dibanding tarif ruko yaitu Rp.
5250. Analisis
pemerintah yang kurang dalam, didalam mencermati apa yang terjadi di lapangan
menyebabkan data kurang objektif, pasalnya dalam pengalaman saya justru
penetapan tarif toko dan ruko itu seharusnya klasifikasikan berdasarkan jenis
barang yang dijual, bukan dilihat dari aspek bangunanya, sebagaimana pasal 1.
Toko-toko
yang berada di ligkungan pasar,
khususnya yang menjual barang heterogen,
justru dalam realitasnya telah mematikan ekonomi para pedagang pasar yang ada
di dalam, karena barang yang di dalam pasar, justru telah disediakan di toko(di
lingkungan pasar) dengan harga dan kualitas lebih terjamin.
Namun ada brberapa ruko yang menjual barang homogen,
seperti cat, sepeda dll. Pada dasarnya yang dijual di Ruko itu tidaklah
mematikan penjualan yang ada di dalam. Karena barang yang dijual hanya satu
macam dan jarang dijual oleh para pedagang pasar. Karena itu penetapan tarif seharusnya
berpedoman pada realitas baik dan buruknya efek yang ditimbulkan dari toko dan
ruko tersebut.
IV.
PENUTUP
Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang paling memungkinkan
untuk dikembangkan sesuai dengan kreatifitas pemerintah daerah masing-masing,
karena memperoleh kebebasan dalam memungut retribusi. Kebebasan ini dalam
artian bahwa, karena
lapangan retribusi daerah berhubungan dengan pengganti jasa/fasilitas yang
diberikan oleh daerah, maka pemungutan retribusi dapat dilakukan beberapa kali
sepanjang wajib retribusi masih memanfaatkan jasa yang disediakan (Edwin Haryo
Baskoro: 2009).
Pemerintah juga berkewajiban untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayananya. Disamping usaha-usaha
pemerintah dalam memperbaiki diri, juga harus ada andil dari masarakat setempat
khususnya para pedagang, dalam upaya mengembangkan dan memelihara fasilitas
yang ada.
Dengan adanya peran dari pemerintah yang baik dan
andil dari masyarakat dalam memelihara perekonomian daerah maka, perekonomian
rakyat yang berbasis pasar tradisional akan selalu mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat, dan implementasi dari kebijakan pemerintah akan berjalan selaras
dengan kebutuhan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Mufidah Laily
dkk. (2014). Analisis Peran Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Setelah
Revitalisasi. Institut Pertanian Bogor.
Yuwono Andi. (2010). Berjuang
dan Membangun Bersama Msayarakat. Yogyakarta: Aynat Publishing.
Nama : Imam arifin
Nim :
14250029
Kelas : Perundang-undangan sosial iks (c)
Hal : Tugas akhir semester genap
UIN
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
[1] Laily
Mufidah dkk. Analisis Peran Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Setelah
Revitalisasi. Institut Pertanian Bogor. 2014.
[2] Lihat Perda Kabupaten
Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
[3]
Andi Yuwono. Berjuang dan Membangun Bersama Msayarakat. Yogyakarta: Aynat
Publishing. 2010. Hlm. 53.