Acuan tugas lapangan
NILAI DAN ETIKA PEKERJAAN SOSIAL
(IKS) 2014.
SMT 2
MK. Nilai dan Etika
Pekerjaan Sosial
1.
Lakukanlah kunjungan ke sebuah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial,
yang sudah memiliki pekerja sosial fungsional dan atau satuan bakti pekerja sosial (sakti peksos), kemudian
lakukan wawancara kepada pekerja sosial tersebut terkait implementasi nilai dan etika pekerjaan
sosial serta Kode Etik Pekerjaan Sosial dalam praktik.
2.
Anda
juga dapat melakukan kunjungan kepada lembaga yang menyusun dan mengawasi Kode
Etik Pekerjaan Sosial, yakni Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia
(IPSPI), kemudian lakukan wawancara kepada pengurus lembaga tersebut terkait
penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pekerjaan Sosial, serta
pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik tersebut.
3.
Panduan
wawancara kepada masing-masing lembaga terlampir dalam acuan tugas ini.
4.
Kunjungan
dapat dilakukan secara berkelompok.
5.
Susunlah
laporan hasil kunjungan ke salah satu lembaga diatas secara individual, dengan sistematika terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 bagian, Pendahuluan, Pembahasan dan Penutup.
Masing-masing bagian dapat terdiri dari beberapa sub-bagian. Anda disarankan sekreatif mungkin menyusun
laporan tersebut, dengan catatan menggunakan bahasa yang bersifat deskriptif.
6.
Untuk
kebaikan Anda, disarankan tidak
melakukan plagiasi.
7.
Laporan
dikumpulkan pada hari pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
8.
Pelaksanaan
kunjungan dihitung sebagai 1 kali perkuliahan yang dilaksanakan di luar kelas.
9.
Nilai
laporan diperhitungkan sebagai bagian dari nilai tugas.
10.
Selamat
mengerjakan, semoga mendapat sebanyak-banyak hikmah. Amin.
Catatan:
a.
Kontak
person untuk lembaga IPSPI Yogyakarta dapat menghubungi Bapak Asep Jahidin
selaku Ketua IPSPI Regional DIY-Jateng.
b.
Kontak
pekerja sosial di DIY saya lampirkan dalam acuan tugas ini.
c.
Disilahkan
kalau hendak langsung ke lembaga tertentu dan membutuhkan surat pengantar,
dapat meminta kepada Bapak M. Sudarmawan di kantor Prodi IKS.
d.
Terimakasih.
A.
Daftar
pertanyaan untuk Lembaga yang menyusun Kode Etik dan mengawasi pelaksanaannya
(IPSPI) :
1.
Siapakah yang berhak menjadi anggota IPSPI?
2.
Bagaimanakah prosedur keanggotaannya?
3.
Berapa
lamakah keanggotaan IPSPI?
4.
Bagaimana
Bapak/ibu dapat menjadi pengurus IPSPI?
5.
Apakah
keuntungan menjadi anggota IPSPI?
6.
Apakah setiap anggota IPSPI secara langsung
juga memperoleh lisensi profesi
pekerjaan sosial?
7.
Apabila tidak langsung memperoleh izin, bagaimanakah prosedur pekerja
sosial untuk memperoleh lisensi praktik pekerjaan sosial?
8.
Apakah lisensi tersebut berlaku secara periodik
(untuk periode waktu tertentu yang terbatas dan perlu di perbaharui kembali),
ataukah berlaku permanen, selama yang bersangkutan menjadi anggota IPSPI?
9.
Bagaimanakah Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial disusun?
10.
Bagaimanakah pemberlakuan Kode Etik Profesi
Pekerjaan Sosial di Indonesia?
11.
Bagaimanakah kekuatan mengikat Kode Etik
Pekerjaan Sosial bagi pekerja sosial profesional di Indonesia?
12.
Bagaimanakah sistem pengawasan terhadap
pemberlakuan Kode Etik Pekerjaan Sosial di Indonesia?
13.
Bagaimanakah tindakan/perlakuan/hukuman/sanksi
yang diberikan terhadap pekerja sosial yang melakukan malpraktik atau melanggar
Kode Etik?
14.
Apakah
IPSPI DIY pernah secara langsung menangani kasus malpraktik? Bagaimana
kasusnya? Bagaimana penanganannya?
15.
Dll,
dapat dikembangkan sendiri.
B.
Daftar
pertanyaan untuk pekerja sosial:
1.
Sudah
berapa lama Bapak/ibu menjadi pekerja sosial?
2.
Apakah pekerja sosial menjadi anggota IPSPI?
Kalau tidak, mengapa?
3.
Apakah pekerja sosial mengetahui keberadaan Kode
Etik Pekerjaan Sosial?
4.
Apakah pekerja sosial mendasari pekerjaannya
pada Kode Etik Pekerjaan Sosial?
5.
Bagaimanakah
pandangan pekerja sosial terkait nilai dan etika pekerjaan sosial dalam
praktik?
6.
Bagaimanakah pekerja sosial mengimplementasikan
nilai, prinsip, dan Kode Etik Pekerjaan Sosial dalam menjalankan profesinya?
Sebagai contoh, bagaimana pekerja sosial menerapkan prinsip self determination dalam praktik pekerjaan sosial?
7.
Bagaimanakah pekerja sosial mengimplementasikan
nilai-nilai pribadi pekerja sosial (termasuk keyakinan/agama) dalam praktik?
8.
Bagaimanakah
tindakan peksos bila mendapati klien menghendaki sesuatu yang secara prinsip
bertentangan dengan nilai yang diyakini peksos?
9.
Pernahkah
peksos dihadapkan pada situasi relasi ganda? Bagaimana tindakan peksos?
10.
Manakah
yang cenderung lebih diutamakan peksos dalam memberikan intervensi, apakah
kewajiban, aturan atau hukum (teori etika deontology)
ataukah lebih mengutamakan dampak
atau tujuan dari dilakukannya suatu tindakan (mendasarkan pada teori etika teleology)? Contoh dalam praktik/kasus?
11.
Pernahkah
peksos mengalami dilema? Bagaimana kasusnya? Bagaimanakah sikap,
tindakan dan langkah yang diambil pekerja sosial pada saat menghadapi dilemma?
Keputusan apa yang diambil?
12.
Adakah dilemma etik yang dihadapi pekerja sosial
ketika bekerja? Nilai-nilai apa yang saling bertentangan? Bagaimana pekerja
sosial menyelesaikan kasus dilemma etik tersebut?
13.
Pernahkah pekerja sosial melakukan malpraktik?
Bagaimanakah kasusnya? Bagaimanakah langkah pekerja sosial dalam menghadapi
kondisi semacam itu? Adakah sanksi
yang diterima peksos? Siapa yang menjatuhkan sanksi? Sanksi apakah yang
diterima pekerja sosial?
14.
Bagaimanakah
pendapat peksos terkait isu HAM dalam pekerjaan sosial?
15.
Dll,
dapat dikembangkan sendiri.