Jumat, 14 Agustus 2015

PANDUAN tugas lapangan NILAI DAN ETIKA PEKERJAAN SOSIAL



Acuan tugas lapangan

NILAI DAN ETIKA PEKERJAAN SOSIAL

(IKS) 2014.

SMT 2



MK.  Nilai dan Etika Pekerjaan Sosial
1.       Lakukanlah kunjungan ke sebuah lembaga pelayanan kesejahteraan sosial, yang sudah memiliki pekerja sosial fungsional dan atau satuan bakti pekerja sosial (sakti peksos), kemudian lakukan wawancara kepada pekerja sosial tersebut terkait implementasi nilai dan etika pekerjaan sosial serta Kode Etik Pekerjaan Sosial dalam praktik.
2.       Anda juga dapat melakukan kunjungan kepada lembaga yang menyusun dan mengawasi Kode Etik Pekerjaan Sosial, yakni Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI), kemudian lakukan wawancara kepada pengurus lembaga tersebut terkait penyusunan dan pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pekerjaan Sosial, serta pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik tersebut.
3.       Panduan wawancara kepada masing-masing lembaga terlampir dalam acuan tugas ini.
4.       Kunjungan dapat dilakukan secara berkelompok.
5.       Susunlah laporan hasil kunjungan ke salah satu lembaga diatas secara individual, dengan sistematika terdiri dari sekurang-kurangnya 3 bagian, Pendahuluan, Pembahasan dan Penutup. Masing-masing bagian dapat terdiri dari beberapa sub-bagian.  Anda disarankan sekreatif mungkin menyusun laporan tersebut, dengan catatan menggunakan bahasa yang bersifat deskriptif.
6.       Untuk kebaikan Anda, disarankan tidak melakukan plagiasi.
7.       Laporan dikumpulkan pada hari pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
8.       Pelaksanaan kunjungan dihitung sebagai 1 kali perkuliahan yang dilaksanakan di luar kelas.
9.       Nilai laporan diperhitungkan sebagai bagian dari nilai tugas.
10.   Selamat mengerjakan, semoga mendapat sebanyak-banyak hikmah. Amin.

Catatan:
a.       Kontak person untuk lembaga IPSPI Yogyakarta dapat menghubungi Bapak Asep Jahidin selaku Ketua IPSPI Regional DIY-Jateng.
b.      Kontak pekerja sosial di DIY saya lampirkan dalam acuan tugas ini.
c.       Disilahkan kalau hendak langsung ke lembaga tertentu dan membutuhkan surat pengantar, dapat meminta kepada Bapak M. Sudarmawan di kantor Prodi IKS.
d.      Terimakasih.









A.      Daftar pertanyaan untuk Lembaga yang menyusun Kode Etik dan mengawasi pelaksanaannya (IPSPI) :

1.       Siapakah yang berhak menjadi anggota IPSPI?
2.       Bagaimanakah prosedur keanggotaannya?
3.       Berapa lamakah keanggotaan IPSPI?
4.       Bagaimana Bapak/ibu dapat menjadi pengurus IPSPI?
5.       Apakah keuntungan menjadi anggota IPSPI?
6.       Apakah setiap anggota IPSPI secara langsung juga  memperoleh lisensi profesi pekerjaan sosial?
7.       Apabila tidak langsung memperoleh izin, bagaimanakah prosedur pekerja sosial untuk memperoleh lisensi praktik pekerjaan sosial?
8.       Apakah lisensi tersebut berlaku secara periodik (untuk periode waktu tertentu yang terbatas dan perlu di perbaharui kembali), ataukah berlaku permanen, selama yang bersangkutan menjadi anggota IPSPI?
9.       Bagaimanakah Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial disusun?
10.   Bagaimanakah pemberlakuan Kode Etik Profesi Pekerjaan Sosial di Indonesia?
11.   Bagaimanakah kekuatan mengikat Kode Etik Pekerjaan Sosial bagi pekerja sosial profesional di Indonesia?
12.   Bagaimanakah sistem pengawasan terhadap pemberlakuan Kode Etik Pekerjaan Sosial di Indonesia?
13.   Bagaimanakah tindakan/perlakuan/hukuman/sanksi yang diberikan terhadap pekerja sosial yang melakukan malpraktik atau melanggar Kode Etik?
14.   Apakah IPSPI DIY pernah secara langsung menangani kasus malpraktik? Bagaimana kasusnya? Bagaimana penanganannya?
15.   Dll, dapat dikembangkan sendiri.














B.      Daftar pertanyaan untuk pekerja sosial:
1.       Sudah berapa lama Bapak/ibu menjadi pekerja sosial?
2.       Apakah pekerja sosial menjadi anggota IPSPI? Kalau tidak, mengapa?
3.       Apakah pekerja sosial mengetahui keberadaan Kode Etik Pekerjaan Sosial?
4.       Apakah pekerja sosial mendasari pekerjaannya pada Kode Etik Pekerjaan Sosial?
5.       Bagaimanakah pandangan pekerja sosial terkait nilai dan etika pekerjaan sosial dalam praktik?
6.       Bagaimanakah pekerja sosial mengimplementasikan nilai, prinsip, dan Kode Etik Pekerjaan Sosial dalam menjalankan profesinya? Sebagai contoh, bagaimana pekerja sosial menerapkan prinsip self determination dalam praktik pekerjaan sosial?
7.       Bagaimanakah pekerja sosial mengimplementasikan nilai-nilai pribadi pekerja sosial (termasuk keyakinan/agama) dalam praktik?
8.       Bagaimanakah tindakan peksos bila mendapati klien menghendaki sesuatu yang secara prinsip bertentangan dengan nilai yang diyakini peksos?
9.       Pernahkah peksos dihadapkan pada situasi relasi ganda? Bagaimana tindakan peksos?
10.   Manakah yang cenderung lebih diutamakan peksos dalam memberikan intervensi, apakah kewajiban, aturan atau hukum (teori etika deontology) ataukah lebih mengutamakan dampak atau tujuan dari dilakukannya suatu tindakan (mendasarkan pada teori etika teleology)? Contoh dalam praktik/kasus?
11.   Pernahkah peksos mengalami dilema? Bagaimana kasusnya? Bagaimanakah sikap, tindakan dan langkah yang diambil pekerja sosial pada saat menghadapi dilemma? Keputusan apa yang diambil?
12.   Adakah dilemma etik yang dihadapi pekerja sosial ketika bekerja? Nilai-nilai apa yang saling bertentangan? Bagaimana pekerja sosial menyelesaikan kasus dilemma etik tersebut?
13.   Pernahkah pekerja sosial melakukan malpraktik? Bagaimanakah kasusnya? Bagaimanakah langkah pekerja sosial dalam menghadapi kondisi semacam itu? Adakah sanksi yang diterima peksos? Siapa yang menjatuhkan sanksi? Sanksi apakah yang diterima pekerja sosial?
14.   Bagaimanakah pendapat peksos terkait isu HAM dalam pekerjaan sosial?
15.   Dll, dapat dikembangkan sendiri.